SERTIFIKASI PDP 1 DAN 2 SERTA PDSPI UNTUK PENILAIAN PROPERTI DAN BISNIS BAGI MAHASISWA MMPP SPs USU

Cetak
Berita
Dilihat: 2562

Berdasarkan Surat Kesepakatan Teknik Nomor : 0170/MAPPI-MoU.USU/02/IV/2011 dan 928/H5.2.2/KS/2011 tanggal 2 Mei 2011 antara Pengurus Pusat Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dengan Sekolah Pascasarjana USU dalam rangka penyelenggaraan Magister dan / atau Sertifikasi Penilai, maka setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan semester tiga akan mendapatkan 6 (enam) sertifikasi dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dalam bentuk Surat Keterangan Penyetaraan. Surat Keterangan Penyetaraan ini menunjukkan bahwa mahasiswa MMPP telah setara dan dapat menjalankan pekerjaan yang memerlukan sertifikasi sebagai berikut :

  1. Pendidikan Dasar Penilaian 1 Properti
  2. Pendidikan Dasar Penilaian 2 Properti
  3. Pendidikan Dasar Standar Penilaian Indonesia untuk Properti
  4. Pendidikan Dasar Penilaian 1 Bisnis
  5. Pendidikan Dasar Penilaian 2 Bisnis
  6. Pendidikan Dasar Standar Penilaian Indonesia untuk Penilai Bisnis

Selanjutnya mahasiswa dapat mengikuti sertifikasi tahap berikutnya di luar SKS sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan gelar MAPPI (Cert).

 

surat keterangan penyetaraan PDP Properti MAPPI sertifikasi 1