Sektor pembangunan mempunyai kontribusi yang besar dalam kerusakan lingkungan yaitu: menyumbang 40% emisi gas rumah kaca,menghasilkan 40% sampah global, menggunakan 12% air dunia, menghasilkan kualitas udara dalam ruang 5 kali lebih buruk dari udara luar, dan menggunakan sepertiga (1/3) sumber daya alam yang ada di dunia.
Kontribusi bidang pembangunan dan exploitasi alam untuk kebutuhan manusia mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Akibat nyata yang kita rasakan sekarang ini adalah perubahan iklim. Iklim yang semakin panas dan ekstrim ini memicu terjadinya bencana alam seperti badai yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Disamping itu banjir & longsor dimusim hujan, kekeringan dimusim kemarau, pencemaran lingkungan, juga sudah rutin kita alami.
Sekarang saatnya semuanya itu harus lebih dikendalikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah. Upaya nyata untuk mengurangi kerusakan lingkungan dari bidang pembangunan adalah dengan menerapkan prinsip properti berkelanjutan yang terwujud dalam Green Building pada pengelolaan bangunan eksisting dan perancangan bangunan baru. Tiga prinsip Green Building yang adalah: mengurangi penggunaan sumber-sumber alam (energi, air, dan material), meminimalkan dampak pada lingkungan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kenyamanan ruang dalam bangunan.
Kesadaran untuk menerapkan Green Building sudah dimulai terutama di kota-kota besar. Hal ini ditunjukkan dengan adanya bangunan-bangunan yang sudah mendapatkan sertifikat hijau dari Green Building Council Indonesia. Namun kebanyakan investor berfikir tentang biaya investasi awalnya yang mahal. Padahal biaya operasional jangka panjangnya akan murah. Regulasi di Medan sudah ada, yaitu tentang Green Roof, tetapi penerapannya dirasakan masih kurang. Bagaimana rancangan regulasi dan motivasi untuk menguatkan penerapannya dapat dilakukan di Sumatera Utara? Untuk itu Magister Manajemen Properti (MMPP) Sekolah pascasarjana USU akan mengadakan Lokakarya Investasi Properti Berkelanjutan yang akan memberikan pemahaman dasar tentang Green Building, payung hukum dalam bentuk peraturan yang akan menjadikan gerakan green building sebagai suatu mandatory selaras dengan azas sustainable development, manfaat yang dirasakan gedung yang telah menerapkan konsep berkelanjutan ini.
Maksud dan tujuan kegiatan lokakarya ini adalah pemahaman lebih lanjut tentang properti berkelanjutan, baik gedung komersial maupun rumah tinggal; mempelajari bagaimana pengalaman pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam penerapannya, dan mengetahui manfaat yang dirasakan pemilik gedung yang telah menerapkan konsep berkelanjutan.
Setelah itu para peserta lokakarya bersama dengan pemateri akan mencoba merumuskan rancangan regulasi properti berkelanjutan di Sumatera Utara dan upaya penguatannya sehingga dapat menjadi masukan pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menjadi pendorong bagi investor untuk segera mewujudkannya.