Slider

Lokakarya Penilaian Properti dengan Kepemilikan Parsial yang Dilaksanakan Magister Manajemen Properti dan Penilaian USU (2)

Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian (MMPP), Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (SPs USU) kali ini melaksanakan kegiatan Lokakarya dengan tema Penilaian Properti dengan Kepemilikan Parsial pada hari Sabtu, 16 Desember 2017 dengan nara sumber tunggal penilai publik dari KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan Jakarta, Bapak Ocky Rinaldy, S.E., M.Sc., MAPPI (Cert). Acara ini diawali dengan kata sambutan dari Ketua Program Studi MMPP SPs USU Ibu Dr. Khaira Amalia Fachrudin, MBA, Ak., CA, MAPPI (Cert), beliau memaparka ntujuan kegiatan ini adalah agar mahasiswa magister manajemen properti dan penilaian nantinya dapat memaahami konsep dan melakukan penilaian properti dengan kepemilikan parsial seperti BOT (Build, Operate, Transfer atau Bangun, Guna, Serah) bagi pihak pemilik tanah dan pengembang, selain itu juga sebagai dasar rekomendasi bagi  pihak yang memiliki aset tanah baik itu pribadi maupun instansi pemerintah dan swasta dalam mengoptimalkan keuntungan kerjasama dalam bentuk royalti maupun bagi hasil.

 

25443019 10213419392632716 8618526341733534301 n

 

Rangkaian acara selanjutnya adalah kata sambutan dan pembukaan resmi acara oleh Direktur SPs USU Bapak Prof. Dr. Robert Sibarani, M.S., beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar mahasiswa SPs sungguh-sungguh mengikuti acara ini hingga selesai dan harus memanfaatkan momen ini untuk menggali ilmu dari nara sumber yang merupakan praktisi berskala nasional dan sangat berpengalaman dibidangnya. Beliau memberi analogi atau gambaran tentang pola studi atau mindset pendidikan yg berbeda antara anak SD dimana kira-kira 90% pengetahuan diberikan oleh guru/sekolah, 10% mencari sendiri maka untuk mahasiswa SPs program S3 adalah kebalikannya. Dan untuk anak SMP 75% pengetahuan diberikan oleh guru/sekolah, 25% mencari sendiri maka analogi untuk mahasiswa SPs S2 adalah kebalikannya. Kegiatan ini adalah upaya mahasiswa SPs untuk mencari pengetahuan tersebut, oleh karena manfaatkanlah dengan sebaik mungkin. Harapan juga disampaikan beliau yaitu Program Studi MMPP ini yang merupakan satu-satunya program studi di Indonesia bisa dan mampu memberi kontribusi yang berarti untuk Sumatera Utara dan Indonesia serta kegiatan ini bisa memberi kontribusi untuk akreditasi program studi dan universitas.

 

P 20171216 101632

 

Acara inti yaitu penyampaian materi Lokakarya oleh nara sumber yaitu  Bapak Ocky Rinaldy, S.E., M.Sc., MAPPI (Cert), beliau memaparkan perihal dasar-dasar dalam penilaian properti dengan konsep kepemilikan parsial, pengertian kepemilikan parsial, dan contoh-contoh penilaian properti dengan konsep kepemilikan parsial. Beliau juga menyampaikan pandangan mengenai sisi hukum properti yang lazim digunakan sebagai bukti kepemilikan yang kita kenal dalam penilaian tanah seperti :

  1. Hak Milik (HM)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Hak Pakai
  4. Hak Guna Usaha (HGU)
  5. Hak Pengelolaan
  6. Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) di atas tanah HGB 
  7. HGB di atas HM
  8. HGB di atas Hak Pengelolaan
  9. HGB di atas HGB
  10. HMSRS di atas tanah HGB dimana HGB tersebut di atas Hak Pengelolaan
  11. HMSRS di atas tanah HGB dimana HGB tersebut di atas HM
  12. HMSRS di atas tanah HGB dimana HGB tersebut di atas HGB
  13. Surat Hijau di Surabaya

 

Hak-hak tersebut diberikan negara kepada perorangan, suatu badan hukum atau pemerintah Daerah/BUMN, yang memberikan wewenang untuk menggunakan tanah dalam arti menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan/atau mengambil manfaat tertentu atas suatu bidang tanah tertentu antara lain berupa hak-hak atas tanah seperti hak milik, hak guna bangunan, hak pengelolaan dan sebagainya. Dari penjelasan diatas maka muncul pengertian kepemilikan tunggal, kepemilikan partial, dan kemitraan.

 

P 20171216 102821 HDR

 

Penilaian properti dengan kepemilikan tunggal dilakukan dengan pendekatan pasar, pendapatan, dan biaya. Sedangkan dalam melakukan penilaian untuk kepemilikan parsial antara hak pihak yang menyewakan/pemilik tanah (lessor) dan hak pihak penyewa/pemilik bangunan/developer (lessee) digunakan pendekatan pendapatan, namun hasil penilaian dikontrol dengan pendekatan pasar dan pendekatan biaya.

 

Beberapa bukti kepemilikan parsial yang kita kenal dalam penilaian tanah di Indonesia antara lain:

  1. HGB di atas Hak Pengelolaan
  2. HMSRS di atas tanah HGB yang status tanahnya adalah Hak pengelolaan
  3. HP yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan bukan BPN (Badan Pertanahan Nasional)
  4. Surat hijau atau surat sewa jangka panjang yang ada di Surabaya dan sekitarnya
  5. Bukti2 kepemilikan lainnya yang bersifat parsial

 

Acara dihadiri oleh sekretaris Program studi MMPP, yaitu Ibu Dr. Elisabet Siahaan,SE,M.Ec,  mahasiswa/i, Alumni yang telah menjadi  penilai publik di kota Medan, dan Dosen SPs MMPP yang terpantau aktif dalam sesi diskusi seperti pemanfaatan lahan masyarakat Samosir guna menyambut investasi kawasan Geopark Danau Toba, status hukum bangunan bertingkat/apartemen, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya menyangkut konsep dan teknis.