Berdasarkan Surat Kesepakatan Teknik Nomor : 0170/MAPPI-MoU.USU/02/IV/2011 dan 928/H5.2.2/KS/2011 tanggal 2 Mei 2011 antara Pengurus Pusat Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dengan Sekolah Pascasarjana USU dalam rangka penyelenggaraan Magister dan / atau Sertifikasi Penilai, maka setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan semester tiga akan mendapatkan 6 (enam) sertifikasi dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dalam bentuk Surat Keterangan Penyetaraan. Surat Keterangan Penyetaraan ini menunjukkan bahwa mahasiswa MMPP telah setara dan dapat menjalankan pekerjaan yang memerlukan sertifikasi sebagai berikut :
- Pendidikan Dasar Penilaian 1 Properti
- Pendidikan Dasar Penilaian 2 Properti
- Pendidikan Dasar Standar Penilaian Indonesia untuk Properti
- Pendidikan Dasar Penilaian 1 Bisnis
- Pendidikan Dasar Penilaian 2 Bisnis
- Pendidikan Dasar Standar Penilaian Indonesia untuk Penilai Bisnis
Selanjutnya mahasiswa dapat mengikuti sertifikasi tahap berikutnya di luar SKS sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan gelar MAPPI (Cert).
- Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Dasar Penilaian Bisnis (PDP-1 dan PDP-2)
- Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan DasarPenilaian Properti (PDP-1 dan PDP-2)